Sistem Pelaporan Koperasi Bestari adalah salah satu sistem pelaporan/pengaduan/masukan yang dibangun oleh Pengawas Koperasi Bestari Taruna Bakti mulai bulan Juni 2025.
Sistem ini memberikan kesempatan kepada pelapor yang mengetahui atau memiliki informasi tentang perbuatan pelanggaran/penyelewengan/penyimpangan yang dilakukan pejabat dan/atau pegawai Koperasi Bestari Taruna Bakti, kantin Bestari, atau mitra yang bekerja sama dengan koperasi tanpa merasa khawatir kerahasiaannya diketahui oleh orang lain.
Pelapor dalam hal ini adalah Anggota Koperasi Bestari Taruna Bakti dan civitas Yayasan Taruna Bakti.